Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994, UU No. 16 Tahun 2000,
terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007 dan UU no. 16 Tahun 2009.
Baiklah, disini saya akan
menshare catatan saya mengenai isi
dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal perpasal. Saya
mohon koreksi jika ada penjelasan yang salah. Semoga membantu.
Pasal 1 = Pengertian-pengertian
Pasal 2 = Mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP, Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, Penghapusan
NPWP, Penghapusan PKP
Pasal 2A = Masa pajak
Pasal 3 = Mengisi dan menyampaikan SPT
Pasal 4 = Lampiran pada SPT
Pasal 5 = Penyampaian SPT di tempat lain
oleh dirjen pajak
Pasal 6 = Tata cara penyampaian SPT
melalui pos, dll.
Pasal 7 = Sanksi-sanksi di SPT
Pasal 8 = Pembetulan SPT
Pasal 9 = Pembayaran atau penyetoran pajak
atas kekurangan pembayaran pajak terutang
Pasal 10 = Surat setoran pajak
Pasal 11 = Kelebihan pembayaran pajak
Pasal 12 = Pembayaran pajak yang terutang
tidak tergantung dengan surat ketetapan, dll
Pasal 13 = SKPKB
Pasal 14 = Sanski bagi WP yang karena
kealpaannya tidak menyampaikan SPT, dll.
Pasal 15 = SKPKBT
Pasal 16 = Pembetulan SKP, STP, Surat
Keputusan Pembetulan, dll.
Pasal 17 = SKPLB
Pasal 17A = SKPN
Pasal 17B = Pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penerbitan SKPKB
Pasal 17C = Penelitian atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan WP dengan kriteria tertentu
Pasal 17D = Penelitian atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan WP dengan persyarat tertentu
Pasal 17E = OP yang bukan subjek pajak
yang melakukan BKP di daerah pabean
Pasal 18 = Dasar penagihan pajak
Pasal 19 = Sanksi sanksi atas SKPKB atau
SKPKBT, surat keputusan pembetulan, dll.
Pasal 20 = Penagihan pajak dengan surat
paksa
Pasal 21 = Hak mendahulu untuk utang pajak
Pasal 22 = Daluwarsa penagihan pajak
Pasal 23 = Gugatan wajib pajak atau
penanggung pajak
Pasal 24 = Tata cara penghapusan piutang
pajak dan penetapan besarnya penghapusan
Pasal 25 = Pengajuan keberatan oleh wajib
pajak
Pasal 26 = Keputusan atas keberatan yang
diajukan WP
Pasal 27 = Permohonan banding
Pasal 27A = Pengembalian pembayaran pajak
dan pemberian bunga akibat diterimanya pengajuan keberatan, permohonan banding,
dll.
Pasal 28 = Pembukuan dan pencatatan
Pasal 29 = Pemeriksaan
Pasal 29A = Pemeriksaan kantor
Pasal 30 = Penyegelan tempat/ruangan jika WP tidak memberikan kesempatan untuk
memasuki tempat/ruang untuk menjalankan pemeriksaan
Pasal 31 = Tata cara pemeriksaan
Pasal 32 = Wakil wajib pajak
Pasal 33 = Dihapus
Pasal 34 = Kerahasiaan data yang diberitahukan WP kepada
pejabat
Pasal 35 = Permintaan keterangan atau
bukti dari pihak pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan
Pasal 35A = Instansi pemerintah, lembaga,
dan pihak lain wajib memberikan informasi berkaitan dengan perpajakan
Pasal 36 = Permohonan WP untuk
mengurangkan atau menghapus sanksi adminitrasi, mengurangkan atau membatalkan
SKP, dll.
Pasal 36A = Pegawai pajak
Pasal 36B = Kode etik pegawai DJP
Pasal 36C = Komite pengawas pajak
Pasal 36D = Pemberian insentif
Pasal 37 = Perubahan besaranya imbalan
bunga dan sanksi administrasi
Pasal 37A = Pembetulan SPT PPh tahun 2007,
WP yang dukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dll.
Pasal 38 = Tindak lanjut dari pasal 13A
(Sanksi)
Pasal 39 = Sanksi bagi tiap orang yang
dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dll.
Pasal 39A = Setiap orang yang dengan
sengaja menerbitakan dan/atau menggunakan fsktur pajak, dll. Tidak berdasarkan
transaksi yang sebenarnya
Pasal 40 = Tindak pidana di bidang
perpajakan tidak dapat dituntut setelh lampau 10 tahun
Pasal 41 = Tindak lanjut dari pasal 34
(sanksi)
Pasal 41A = Tindak lanjut dari pasal 35
(sanksi)
Pasal 41B = Sanksi bagi orang yang
mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan
Pasal 41C = Tindak lanjut dari pasal 35
ayat 1 (sanksi)
Pasal 42 = Dihapus
Pasal 43 = Tindak lanjut dari pasal 39 dan
39A, Tindak lanjut dari pasal 41A dan 41B
Pasal 43A = Pemeriksaan bukti permulaan
Pasal 44 = Penyidik tindak pidana
perpajakan
Pasal 44A = Tindak lanjut dari pasal 44
ayat 1 dan pasal 44 ayat 2 huruf j
Pasal 44B = penghentian penyidikan
Pasal 45 = pajak terutang yang berakhir
sebelum saat berlakunya UU
Pasal 46 = Semua peraturan pelaksanaan di
bidang perpajakan yang lama teta[ berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
UU ini
Pasal 47 = Dihapus
Pasal 47A = Hak dan kewajiban perpajakan
yang belum diselesaikan berlaku UU KUP yang lama
Pasal 48 = Hal yang belum cukup diatur
dalam UU ini diatur dengan PP
Pasal 49 = Ketentuan UU perpajakan ini
Komentar
Posting Komentar