Ringkasan Mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB III Kurikulum 2013
Negara
adalah sekelompok rakyat yang yang berkumpul karena tujuan tertentu yang
memiliki pemerintahan yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Proses terjadinya negara dibagi
menjadi dua :
Negara
secara Primer, diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan
masing-masing
Negara
secara Sekunder, terjadinya negara yang bukan berdasarkan bagaimana negara yang
pertama lahir, melainkan bagaimana lahirnya negara baru. Yaitu apabila telah
mendapatka pengakuan dari negara lain.
Teori terjadinya negara :
Teori
Ketuhanan, bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak tuhan. Seperti ajaran polytheisme. Dianut oleh F.Y. Stahl,
Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, Agustinus.
Teori
Perjanjian, Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Dianut oleh
Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, dan Montesquieu.
Teori
Kekuasaan, bahwa negara terjadi atas dasar kekuasaan. Teori ini dikelompokkan
menjadi dua yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan ekonomi. Dianut oleh Harold J.
Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheiner, Koelikles.
Teori
Kedaulatan. Teori Kedaulatan Negara, negara memegang kekuasaan tertinggi untuk
menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganutnya Paul Laband dan
Jellinek. Teori Kedaulatan Hukum, hukum memegang peranan tertinggi dan
kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
Teori
Hukum Alam, terjadinya karena kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan
tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Penganut teori ini adalah
Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquino.
Hal yang harus dikerjakan negara :
Mengatur
penghidupan negara dengan sebaik-baiknya
Mengatur
dan menyelenggarakan pemerintahan
Tujuan Negara
Teori
Kekuasaan Negara, berusaha mengumpulkan kekuatan yang besar, menyiapkan
meiliter yang kuat, disiplin, loyal untuk menghadapi bahaya. Penganutnya adalah
Jenghis Khan, Kubhilai Khan.
Teori
Jaminan Hak dan Kebebasan, untuk mempertahankan hukum agar hak dan kebebasan
rakyat terpenuhi Dianut oleh Immanuel Kant, Kranenburg.
Teori
Perdamaian Dunia, untuk mencapai kedamaian.
Teori
Negara Kesejahteraan, untuk menyejahterakan rakyat.
Fungsi Negara :
Melaksanakan
ketertiban untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Mengusahakan
pertahanan untuk mencegah bahaya dari luar
Menegakkan
keadilan yang dilakukan melalui badan peradilan
Fungsi Negara Secara Umum
Tugas
Esensial, untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian
ketertiban, ketentraman serta melindungi warganya dan mempertahankan
kemerdekaan.
Tugas
Fakultatif, untuk menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, ekonomi
Unsur Konstitutif yaitu rakyat,
wilayah, pemerintah
Unsur Deklaratif yaitu pengakuan dari
negara lain.
Rakyat adalah segenap orang yang
bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Rakya dibedakan menjadi
dua yaitu penduduk dan bukan penduduk ; warga dan bukan warga.
Wilayah adalah batas tempat tinggal
suatu negara yang meliputi daratan, lautan dan udara.
Pemerintah yang Berdaulat adalah
pemerintahan negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati, dan
ditaati oleh rakyat dan negara lain.
Pengakuan suatu negara didasarkan :
Adanya
kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya
Ketentuan
hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan
kerjasama dengan negara lain
Pengakuan dari negara lain dibedakan
menjadi dua yaitu :
Pengakuan
de facto adalah pengakuan berdasarkan
kenyataan yang ada
Pengakuan
de jure adalah pengakuan berdasarkan
hukum
Bentuk Negara
Negara Kesatuan (unity) adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus
pemerintahan negara pada pemerintahan pusat
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi, adalah suatu pemerintahan yang semua
urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Kelebihan
:
Pemerintah
pusat secara langsung dapat mengurus semua urusan sampai ke daerah
Peraturan
diseluruh negara sama
Adanya
kesederhanaan hukum
Kelemahan
Pekerjaan
pemerintah pusat menjadi banyak sehingga menghambat proses pelaksaan di daerah
Rakyat
di daerah tidak mendapat kesempatan memikirkan dan bertanggung jawab pada
daerahnya
Peraturan
dari pusat sering tidak sesuati dengan keadaan suatu daerah
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu suatu sistem pemerintagan yang
tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintah pada pemerintah pusat, tetapi
sebagian diserahkan kepada daerah.
Kelebihan
:
Peraturan
daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan daerah masing-masing.
Peraturan
sesuai dengan perkembangan demokrai karena rakyat dapat berperan aktif dalam
pembangunan daerahnya.
Kelemahan
:
Tidak
adanya keseragaman peraturan di daerah karena disetiap daerah membuat peraturan
sendiri-sendiri
Kurang
hemat dalam menggunakan uang negara
Ciri-Ciri
Negara Kesatuan
Kekuasaan
mengatur seluruh daerah di tangan pemerintah pusat
Hubungan
pemerintah pusat dengan daerah dan rakyat dilakukan secara langsung
Hanya
terdapat satu UUD, satu kepala negara, satu dewan perwakilan, dan satu dewan
menteri
Negara Serikat (Federasi)
Ciri-Ciri
Tiap
negara mempunyai kepala negara, parlemen, dan dewan menteri yang mengurus semua
keperluan negara bagian tersebut
Tiap
negara bagian boleh membuat UUD tetapi tidak bertentangan dengan UUD dari
negara serikat
Hubungan
antar pemerintah pusat (federasi) dengan daerah atau rakyatnya harus melalui
pemerintah negara bagian kecuali, dalam hal tertentu telah diserahkan secara
langsung kepada pemerintah federal.
Bentuk Kenegaraan
Koloni adalah suatu daerah yang tidak
diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa
lain,dan seliruh utusan pemerintah diatur negara yang menjajah
Trustee
(Perwakilan)
Daerah
mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian Versailles
Daerah
yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang PD II
Daerah
yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya
Dominion
adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan inggris.
Uni adalah Gabungan dari dua negara
atu lebih yang dikepalai oleh seorang raja atau kepala negara.
Uni
Riil negara yang bergabung ke dalam
Uni Riil mengurus hubungan dengan
negara lain melalui badan milik bersama. Contohnya Austria dan Hongaria tahun
1867-1918
Uni
Personili adalah negara yang anggotanya masih tetap mengurus
semua hal, baik urusan dalam maupun luar negeri, Contoh Belanda dan Luxemburg
tahun 1939-1890
Uni
Generalis apabila gabungan negara tersebut tidap memiliki alat perlengkapan
bersama. Contohnya Uni Indonesia-Belanda.
Protektorat, suatu negara yang berada
di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Terbagi menjadi Protektorat
Kolonial, dan Protektorat Internasional
Mandat, merupakan daerah bekas
jajahan dari negara yang kalah PD II
Arinda
Wita Hedila
Komentar
Posting Komentar