Langsung ke konten utama

Contoh surat perjanjian jual beli

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH

            Yang bertanda tangan di bawah ini,
1.         nama              :           Prof. Arinda Wita Hedila
            pekerjaan      :           Ilmuwan
alamat              :         Jalan Taman Menteri Supeno 1 Semarang,           selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA sebagai penjual
2.         nama              :           Grace Yohana, M.Pd
            pekerjaan      :           Dosen biologi
alamat            :           Perum Klipang Indah 1 Semarang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli       
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk mebeli dari PIHAK PERTAMA berupa Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam sertifikat tanah nomor 8920-7889-567-5566, yang terletak di Jalan Diponegoro 120, Semarang, seluas 2000m2 (Dua ribu) meter persegi dengan panjang 250m dan lebar 80m berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan batas-batas sebagai berikut.
Sebelah Barat                        :           Berbatasan dengan tanah Tria Eva
Sebelah Timur                      :           Berbatasan dengan Indomaret
Sebelah Utara                       :           Bebatasan dengan tanah Ilham Fadil
Sebelah Selata           n          :           Berbatasan dengan tanah Merlisa
Kedua belah pihak bersepakatan dengan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut.
Pasal 1
HARGA
1.  Harga tanah per meter persegi Rp.50.000,00 (Seratus ribu rupiah) sehingga harga tanah tersebut adalah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
2. Harga bangunan rumah adalah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
3. Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) secara tunai selambat-lambatnya Senin, 21 Januari 2015.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Sisa pembayaran sebanyak Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) akan dibayar PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian iini.
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijamin kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh empat orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Keempat orang tersebut ialah sbb.
a. Nama                                  :           Charisma Bella Kisara
Pekerjaan                              :           Perancang Busana
Alamat                                               :           Jalan Distro Smanpala, Semarang
Hubungan Kekerabatan     :           Kakak pihak kedua
Selanjutnya disebut saksi I
b. Nama                                 :           Melliga Septa Chairanie
Pekerjaan                              :           Apoteker
Alamat                                               :           Jalan Riang Gembira, Semarang
Hubungan Kekerabatan     :           Adik pihak pertama
Selanjutnya disebut saksi II
c. Nama                                  :           Muhammad Nazli
Pekerjaan                              :           Ketua RT
Alamat                                               :           Jalan Taman Menteri Supeno 1 Semarang
Hubungan Kekerabatan     :           Ketua RT
Selanjutnya disebut saksi III
d. Nama                                 :           Widya Amari Putri
Pekerjaan                              :           Notaris
Alamat                                               :           Jalan Riang Gembira, Semarang
Hubungan Kekerabatan     :           Notaris          
Selanjutnya disebut saksi IV

Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut beserta bangunan rumah dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya Sabtu, 19 Januari 2015 setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
            Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan ataupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkatit, memberikan keterangan-keterangan, serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan, dan melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Segala macam ongkos dan biaya yang berkaitan dengan pembaliknamaan atas rumah dan bangunan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1. Sebelum hingga ditandatanganinya surat perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
            Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apa pun. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib menaati ketentuan yang tertera dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala yang diperlukan.
Pasal 10
HAL HAL LAIN
            Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan secara musyawarah mufakat pada kedua belah pihak.
Demikianlah perjnjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
            Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya jika terjadi perselisihan kedua belah pihak menunjuk Kantor Pengadilan Negeri Semarang sebagi tempat penyelesaian perselisihan.

                                                                                    Dibuat di Semarang
                                                                                    28 November 2015


Pihak Kedua,                                                 Pihak Pertama,


Grace Yohana, M.Pd                                   Prof. Arinda Wita Hedila

Saksi-saksi :
1. Charisma Bella Kisara (Keluarga pihak kedua)                    
2.  Melliga Septa Chairanie (Keluarga pihak pertama)
3.  Muhammad Nazli (Ketua RT)                                     

4. Widya Amari Putri (Notaris)                                        

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Percobaan Sebelum Menghadapi UN Bahasa Indonesia SMA

Soal Percobaan Sebelum Menghadapi UN             Isu hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional kembali menghantui insan pers Indonesia. Beberapa kalangan mengaku telah menerima  draft  perubahan UU Pers yang di dalamnya konon antara lain memuat pengaturan mengenai bredel. Ketakutan akan kembalinya rezim otoriter yang menaburkan kritik dan membudayakan sensor, pembungkaman, serta pembutatulian warga kembali menyeruak. Tidak heran wacana yang hendak dimunculkannya kembali dibredel dalam pembaruan hukum pers yang sebenarnya masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan. Boleh dikata tidak ada satu pun insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di negeri ini yang mau lembaga bredel dihidupkan kembali. Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang bagi kekuasaan untuk secara diskredit menghentikan operasi lembaga pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan ke

Dampak Negatif Perjanjian Renville bagi Indonesia

Dampak Negatif Perjanjian Renville Oleh : Arinda Wita Hedila 1.         Bubarnya kabinet Amir Syarifuddin (Januari,1948). Kabinet Amir Syraifudin ditentang oleh dua partai besar yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Masyumi. Penentangan itu membuat kabinetnya jatuh, hingga Amir syarifudin menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 23 Januari 1948. 2.         Indonesia terpaksa harus menerima bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) lewat masa transisi. Sebelum RIS terbentuk Belanda menguasi seluruh wilayah Indonesia. 3.         Indonesia harus menerima hilangnya wilayah kekuasaan. Daerah-daerah yang direbut Belanda dalam Perang Kolonial I lepas termasuk Republik Indonesia. Wilayah Repubik, baik di Jawa maupun di Sumatra terpecah-pecah. Daerah satu dengan daerah yang lain terpisah oleh daerah pendudukan Belanda.  4.         Pejuang yang berada di daerah Belanda harus masuk ke wilayah RI. 5.         Perekonomian RI diawasi secara ketat oleh pihak Bel

Macam-macam Majas

Macam-macam Majas             Majas perbandingan /pertautan : Alegori: Menyatakan dengan cara lain, melalui kiasan atau penggambaran. Contoh: Perjalanan hidup manusia seperti sungai yang mengalir menyusuri tebing-tebing, yang kadang-kadang sulit ditebak kedalamannya, yang rela menerima segala sampah, dan yang pada akhirnya berhenti ketika bertemu dengan laut. Suami sebagai nahkoda, Istri sebagai juru mudi. Alusio: Pemakaian ungkapan yang tidak diselesaikan karena sudah dikenal. Contoh: Sudah dua hari ia tidak terlihat batang hidungnya. 3.       Simile: Pengungkapan dengan perbandingan eksplisit yang dinyatakan dengan kata depan dan penghubung, seperti layaknya, bagaikan, " umpama", "ibarat","bak", bagai". contoh: Kau umpama air aku bagai minyaknya, bagaikan Qais dan Laila yang dimabuk cinta berkorban apa saja. 4.       Metafora: Gaya Bahasa yang membandingkan suatu benda dengan benda lain karena mempunyai sifat yang