SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
1. nama : Prof. Arinda Wita Hedila
pekerjaan : Ilmuwan
alamat : Jalan Taman Menteri Supeno 1 Semarang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
sebagai penjual
2. nama : Grace Yohana, M.Pd
pekerjaan : Dosen biologi
alamat : Perum Klipang Indah 1 Semarang,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk
menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan
menyatakan serta mengikatkan diri untuk mebeli dari PIHAK PERTAMA berupa Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam sertifikat
tanah nomor 8920-7889-567-5566, yang terletak di Jalan Diponegoro 120, Semarang,
seluas 2000m2 (Dua ribu)
meter persegi dengan panjang 250m dan lebar 80m berikut bangunan yang berdiri
di atasnya dengan batas-batas sebagai berikut.
Sebelah
Barat : Berbatasan
dengan tanah Tria Eva
Sebelah
Timur : Berbatasan dengan Indomaret
Sebelah
Utara : Bebatasan dengan tanah Ilham Fadil
Sebelah
Selata n : Berbatasan
dengan tanah Merlisa
Kedua belah
pihak bersepakatan dengan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut.
Pasal 1
HARGA
1. Harga tanah per meter persegi Rp.50.000,00 (Seratus ribu rupiah) sehingga harga
tanah tersebut adalah Rp.100.000.000,00 (Seratus
juta rupiah).
2. Harga
bangunan rumah adalah Rp.100.000.000,00 (Seratus
juta rupiah).
3. Harga
keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK
PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar
Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah)
secara tunai selambat-lambatnya
Senin, 21 Januari 2015.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi
sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah) kepada PIHAK PERTAMA dimana
penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan surat perjanjian
ini.
2. Sisa
pembayaran sebanyak Rp.100.000.000,00 (Seratus
juta rupiah) akan dibayar PIHAK
KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian iini.
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa
tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada
orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak
tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang
dipindahkan atau sedang dijamin kepada orang atau pihak lain dengan cara
bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak
lain.
2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh empat
orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Keempat
orang tersebut ialah sbb.
a. Nama : Charisma Bella Kisara
Pekerjaan : Perancang Busana
Alamat : Jalan Distro Smanpala, Semarang
Hubungan
Kekerabatan : Kakak pihak kedua
Selanjutnya
disebut saksi I
b. Nama : Melliga Septa Chairanie
Pekerjaan : Apoteker
Alamat : Jalan Riang Gembira, Semarang
Hubungan
Kekerabatan : Adik pihak pertama
Selanjutnya
disebut saksi II
c. Nama : Muhammad Nazli
Pekerjaan : Ketua RT
Alamat : Jalan Taman Menteri Supeno 1 Semarang
Hubungan
Kekerabatan : Ketua RT
Selanjutnya
disebut saksi III
d. Nama : Widya Amari Putri
Pekerjaan : Notaris
Alamat : Jalan Riang Gembira, Semarang
Hubungan
Kekerabatan : Notaris
Selanjutnya
disebut saksi IV
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut
beserta bangunan rumah dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya Sabtu,
19 Januari 2015 setelah PIHAK KEDUA melunasi
seluruh pembayarannya
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya surat
perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala
keuntungan ataupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan
bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkatit,
memberikan keterangan-keterangan, serta menandatangani surat-surat yang
bersangkutan, dan melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan
pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Segala
macam ongkos dan biaya yang berkaitan dengan pembaliknamaan atas rumah dan
bangunan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1. Sebelum
hingga ditandatanganinya surat perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran,
dan pungutan yang berhubungan dengan dan bangunan rumah di atas masih tetap
menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
2. Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas
sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena
meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau
karena sebab apa pun. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau
pengganti PIHAK PERTAMA wajib
menaati ketentuan yang tertera dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala yang diperlukan.
Pasal 10
HAL HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan secara
musyawarah mufakat pada kedua belah pihak.
Demikianlah
perjnjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar
serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya
jika terjadi perselisihan kedua belah pihak menunjuk Kantor Pengadilan Negeri
Semarang sebagi tempat penyelesaian perselisihan.
Dibuat
di Semarang
28
November 2015
Pihak Kedua, Pihak
Pertama,
Grace
Yohana, M.Pd Prof.
Arinda Wita Hedila
Saksi-saksi :
1. Charisma Bella Kisara (Keluarga pihak
kedua)
2.
Melliga Septa Chairanie (Keluarga pihak pertama)
3.
Muhammad Nazli (Ketua RT)
4. Widya Amari Putri (Notaris)
Komentar
Posting Komentar