Langsung ke konten utama

Contoh surat perjanjian jual beli

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH

            Yang bertanda tangan di bawah ini,
1.         nama              :           Prof. Arinda Wita Hedila
            pekerjaan      :           Ilmuwan
alamat              :         Jalan Taman Menteri Supeno 1 Semarang,           selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA sebagai penjual
2.         nama              :           Grace Yohana, M.Pd
            pekerjaan      :           Dosen biologi
alamat            :           Perum Klipang Indah 1 Semarang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli       
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk mebeli dari PIHAK PERTAMA berupa Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam sertifikat tanah nomor 8920-7889-567-5566, yang terletak di Jalan Diponegoro 120, Semarang, seluas 2000m2 (Dua ribu) meter persegi dengan panjang 250m dan lebar 80m berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan batas-batas sebagai berikut.
Sebelah Barat                        :           Berbatasan dengan tanah Tria Eva
Sebelah Timur                      :           Berbatasan dengan Indomaret
Sebelah Utara                       :           Bebatasan dengan tanah Ilham Fadil
Sebelah Selata           n          :           Berbatasan dengan tanah Merlisa
Kedua belah pihak bersepakatan dengan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut.
Pasal 1
HARGA
1.  Harga tanah per meter persegi Rp.50.000,00 (Seratus ribu rupiah) sehingga harga tanah tersebut adalah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
2. Harga bangunan rumah adalah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
3. Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) secara tunai selambat-lambatnya Senin, 21 Januari 2015.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Sisa pembayaran sebanyak Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) akan dibayar PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian iini.
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijamin kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh empat orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Keempat orang tersebut ialah sbb.
a. Nama                                  :           Charisma Bella Kisara
Pekerjaan                              :           Perancang Busana
Alamat                                               :           Jalan Distro Smanpala, Semarang
Hubungan Kekerabatan     :           Kakak pihak kedua
Selanjutnya disebut saksi I
b. Nama                                 :           Melliga Septa Chairanie
Pekerjaan                              :           Apoteker
Alamat                                               :           Jalan Riang Gembira, Semarang
Hubungan Kekerabatan     :           Adik pihak pertama
Selanjutnya disebut saksi II
c. Nama                                  :           Muhammad Nazli
Pekerjaan                              :           Ketua RT
Alamat                                               :           Jalan Taman Menteri Supeno 1 Semarang
Hubungan Kekerabatan     :           Ketua RT
Selanjutnya disebut saksi III
d. Nama                                 :           Widya Amari Putri
Pekerjaan                              :           Notaris
Alamat                                               :           Jalan Riang Gembira, Semarang
Hubungan Kekerabatan     :           Notaris          
Selanjutnya disebut saksi IV

Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut beserta bangunan rumah dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya Sabtu, 19 Januari 2015 setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
            Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan ataupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkatit, memberikan keterangan-keterangan, serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan, dan melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Segala macam ongkos dan biaya yang berkaitan dengan pembaliknamaan atas rumah dan bangunan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1. Sebelum hingga ditandatanganinya surat perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
            Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apa pun. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib menaati ketentuan yang tertera dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala yang diperlukan.
Pasal 10
HAL HAL LAIN
            Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan secara musyawarah mufakat pada kedua belah pihak.
Demikianlah perjnjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
            Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya jika terjadi perselisihan kedua belah pihak menunjuk Kantor Pengadilan Negeri Semarang sebagi tempat penyelesaian perselisihan.

                                                                                    Dibuat di Semarang
                                                                                    28 November 2015


Pihak Kedua,                                                 Pihak Pertama,


Grace Yohana, M.Pd                                   Prof. Arinda Wita Hedila

Saksi-saksi :
1. Charisma Bella Kisara (Keluarga pihak kedua)                    
2.  Melliga Septa Chairanie (Keluarga pihak pertama)
3.  Muhammad Nazli (Ketua RT)                                     

4. Widya Amari Putri (Notaris)                                        

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-Soal Pendapatan Nasional

SOAL-SOAL PENDAPATAN NASIONAL Oleh : Arinda Wita Hedila* A.     Perhitungan dengan Metode Pengeluaran Rumus : Y = C + I + G + (X-M) Keterangan : Y = Pendapatan Nasional C = Konsumnsi I = Investasi G = Pemerintah X = Ekspor M = Impor 1.         Pendapatan yang diperoleh masyarakat dalam suatu perekonomian adalah sebagai berikut. Upah dan gaji = Rp. 15.000.000,- Sewa tanah = Rp. 9.250.000,- Konsumsi = Rp. 18.000.000,- Investasi = Rp. 4.500.000,- Ekspor = Rp 12.500.000,- Tentukanlah nilai pendapatan nasionalnya! Penyelesaian : Y = C + I + G + (X-M)  = 18.000.000 + 14.000.000 + 4.500.000 + (12.500.000 – 7.250.000) = Rp. 39.750.000,- 2.         Diketahui : Konsumsi masyarakat = Rp. 80.000.000 Pendapatan laba usaha = Rp. 40.000.000 Pengeluaran negara = Rp. 250.000.000 Pendapatan sewa = Rp. 25.000.000 Pengeluaran Investasi = Rp. 75.000.000 ...

Fase-Fase dan Sudut Elongasi Bulan

FASE-FASE DAN SUDUT ELONGASI BULAN            Sebelumnya, kakak mau beri info nih. Untuk adik-adik yang ingin materi astronomi beserta contoh soal dan tes persiapan sebelum info, bisa request sama kakak. Bakal kakak usahain buat di upload. A. Gerak dan Peredaran Bulan             Bulan adalah benda langit yang paling dekat dengan bumi dan merupakan satelit bumi yang berdiameter 3.840 km. Sebagaimana bumi, bulan juga mempunyai dua gerakanyang penting. Yaitu gerak Rotasi dan Revolusi bulan. 1. Rotasi Bulan             Rotasi adalah perputaran bulan pada porosnya dari arah barat ke timur. Dalam satu kali berotasi bulan memerlukan waktu sama dengan satu kali revolusinya mengelilingi bumi. Artinya, dalam satu kali putar mengelilingi bumi bulan hanya melakukan satu kali rotasi, ini yang menyebabkan ...

Cara Pembuatan Telor Asin

Telur asin adalah telur itik yang diolah dalam keadaan utuh, dimana kandungan garam didalam telur dapat menghambat perkembangan organisme dan sekaligus memberikan aroma yang khas, sehingga telur dapat disimpan dalam waktu relatif lama. Kualitas telur ditentukan oleh : 1.       kualitas bagian dalam (kekentalan putih dan kuning telur, posisi kuning telur, dan ada tidaknya noda atau bintik darah pada putih atau kuning telur). 2.       kualitas bagian luar (bentuk dan warna kulit, permukaan telur, keutuhan, dan kebersihan kulit telur).             Ada beberapa cara pengasinan telur itik, tetapi pad dasarnya dapat dibagi 2 yaitu cara basah dan cara kering. Cara basah yaitu dengan merendam telur itik dalam larutan garam jenuh, sedangkan cara kering yaitu dengan menggunakan bahan pembungkus, baik dari bahan tanah liat, bubuk bata atau menggunakan garam atau bahan lain yang te...