Langsung ke konten utama

Isi pasal-pasal UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994, UU No. 16 Tahun 2000, terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007 dan UU no. 16 Tahun 2009.

Baiklah, disini saya akan menshare catatan saya mengenai isi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal perpasal. Saya mohon koreksi jika ada penjelasan yang salah. Semoga membantu.
Pasal 1 = Pengertian-pengertian
Pasal 2 = Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, Penghapusan NPWP, Penghapusan PKP
Pasal 2A = Masa pajak
Pasal 3 = Mengisi dan menyampaikan SPT
Pasal 4 = Lampiran pada SPT
Pasal 5 = Penyampaian SPT di tempat lain oleh dirjen pajak
Pasal 6 = Tata cara penyampaian SPT melalui pos, dll.
Pasal 7 = Sanksi-sanksi di SPT
Pasal 8 = Pembetulan SPT
Pasal 9 = Pembayaran atau penyetoran pajak atas kekurangan pembayaran pajak terutang
Pasal 10 = Surat setoran pajak
Pasal 11 = Kelebihan pembayaran pajak
Pasal 12 = Pembayaran pajak yang terutang tidak tergantung dengan surat ketetapan, dll
Pasal 13 = SKPKB
Pasal 14 = Sanski bagi WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT, dll.
Pasal 15 = SKPKBT
Pasal 16 = Pembetulan SKP, STP, Surat Keputusan Pembetulan, dll.
Pasal 17 = SKPLB
Pasal 17A = SKPN
Pasal 17B = Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penerbitan SKPKB
Pasal 17C = Penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan WP dengan kriteria tertentu
Pasal 17D = Penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan WP dengan persyarat tertentu
Pasal 17E = OP yang bukan subjek pajak yang melakukan BKP di daerah pabean
Pasal 18 = Dasar penagihan pajak
Pasal 19 = Sanksi sanksi atas SKPKB atau SKPKBT, surat keputusan pembetulan, dll.
Pasal 20 = Penagihan pajak dengan surat paksa
Pasal 21 = Hak mendahulu untuk utang pajak
Pasal 22 = Daluwarsa penagihan pajak
Pasal 23 = Gugatan wajib pajak atau penanggung pajak
Pasal 24 = Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan
Pasal 25 = Pengajuan keberatan oleh wajib pajak
Pasal 26 = Keputusan atas keberatan yang diajukan WP
Pasal 27 = Permohonan banding
Pasal 27A = Pengembalian pembayaran pajak dan pemberian bunga akibat diterimanya pengajuan keberatan, permohonan banding, dll.
Pasal 28 = Pembukuan dan pencatatan
Pasal 29 = Pemeriksaan
Pasal 29A = Pemeriksaan kantor
Pasal 30 = Penyegelan tempat/ruangan  jika WP tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat/ruang untuk menjalankan pemeriksaan
Pasal 31 = Tata cara pemeriksaan
Pasal 32 = Wakil wajib pajak
Pasal 33 = Dihapus
Pasal 34 =  Kerahasiaan data yang diberitahukan WP kepada pejabat
Pasal 35 = Permintaan keterangan atau bukti dari pihak pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan
Pasal 35A = Instansi pemerintah, lembaga, dan pihak lain wajib memberikan informasi berkaitan dengan perpajakan
Pasal 36 = Permohonan WP untuk mengurangkan atau menghapus sanksi adminitrasi, mengurangkan atau membatalkan SKP, dll.
Pasal 36A = Pegawai pajak
Pasal 36B = Kode etik pegawai DJP
Pasal 36C = Komite pengawas pajak
Pasal 36D = Pemberian insentif
Pasal 37 = Perubahan besaranya imbalan bunga dan sanksi administrasi
Pasal 37A = Pembetulan SPT PPh tahun 2007, WP yang dukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dll.
Pasal 38 = Tindak lanjut dari pasal 13A (Sanksi)
Pasal 39 = Sanksi bagi tiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dll.
Pasal 39A = Setiap orang yang dengan sengaja menerbitakan dan/atau menggunakan fsktur pajak, dll. Tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
Pasal 40 = Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelh lampau 10 tahun
Pasal 41 = Tindak lanjut dari pasal 34 (sanksi)
Pasal 41A = Tindak lanjut dari pasal 35 (sanksi)
Pasal 41B = Sanksi bagi orang yang mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan
Pasal 41C = Tindak lanjut dari pasal 35 ayat 1 (sanksi)
Pasal 42 = Dihapus
Pasal 43 = Tindak lanjut dari pasal 39 dan 39A, Tindak lanjut dari pasal 41A dan 41B
Pasal 43A = Pemeriksaan bukti permulaan
Pasal 44 = Penyidik tindak pidana perpajakan
Pasal 44A = Tindak lanjut dari pasal 44 ayat 1 dan pasal 44 ayat 2 huruf j
Pasal 44B = penghentian penyidikan
Pasal 45 = pajak terutang yang berakhir sebelum saat berlakunya UU
Pasal 46 = Semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama teta[ berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini
Pasal 47 = Dihapus
Pasal 47A = Hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan berlaku UU KUP yang lama
Pasal 48 = Hal yang belum cukup diatur dalam UU ini diatur dengan PP
Pasal 49 = Ketentuan UU perpajakan ini


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Percobaan Sebelum Menghadapi UN Bahasa Indonesia SMA

Soal Percobaan Sebelum Menghadapi UN             Isu hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional kembali menghantui insan pers Indonesia. Beberapa kalangan mengaku telah menerima  draft  perubahan UU Pers yang di dalamnya konon antara lain memuat pengaturan mengenai bredel. Ketakutan akan kembalinya rezim otoriter yang menaburkan kritik dan membudayakan sensor, pembungkaman, serta pembutatulian warga kembali menyeruak. Tidak heran wacana yang hendak dimunculkannya kembali dibredel dalam pembaruan hukum pers yang sebenarnya masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan. Boleh dikata tidak ada satu pun insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di negeri ini yang mau lembaga bredel dihidupkan kembali. Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang bagi kekuasaan untuk secara diskredit menghentikan operasi lembaga pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan ke

Dampak Negatif Perjanjian Renville bagi Indonesia

Dampak Negatif Perjanjian Renville Oleh : Arinda Wita Hedila 1.         Bubarnya kabinet Amir Syarifuddin (Januari,1948). Kabinet Amir Syraifudin ditentang oleh dua partai besar yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Masyumi. Penentangan itu membuat kabinetnya jatuh, hingga Amir syarifudin menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 23 Januari 1948. 2.         Indonesia terpaksa harus menerima bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) lewat masa transisi. Sebelum RIS terbentuk Belanda menguasi seluruh wilayah Indonesia. 3.         Indonesia harus menerima hilangnya wilayah kekuasaan. Daerah-daerah yang direbut Belanda dalam Perang Kolonial I lepas termasuk Republik Indonesia. Wilayah Repubik, baik di Jawa maupun di Sumatra terpecah-pecah. Daerah satu dengan daerah yang lain terpisah oleh daerah pendudukan Belanda.  4.         Pejuang yang berada di daerah Belanda harus masuk ke wilayah RI. 5.         Perekonomian RI diawasi secara ketat oleh pihak Bel

Macam-macam Majas

Macam-macam Majas             Majas perbandingan /pertautan : Alegori: Menyatakan dengan cara lain, melalui kiasan atau penggambaran. Contoh: Perjalanan hidup manusia seperti sungai yang mengalir menyusuri tebing-tebing, yang kadang-kadang sulit ditebak kedalamannya, yang rela menerima segala sampah, dan yang pada akhirnya berhenti ketika bertemu dengan laut. Suami sebagai nahkoda, Istri sebagai juru mudi. Alusio: Pemakaian ungkapan yang tidak diselesaikan karena sudah dikenal. Contoh: Sudah dua hari ia tidak terlihat batang hidungnya. 3.       Simile: Pengungkapan dengan perbandingan eksplisit yang dinyatakan dengan kata depan dan penghubung, seperti layaknya, bagaikan, " umpama", "ibarat","bak", bagai". contoh: Kau umpama air aku bagai minyaknya, bagaikan Qais dan Laila yang dimabuk cinta berkorban apa saja. 4.       Metafora: Gaya Bahasa yang membandingkan suatu benda dengan benda lain karena mempunyai sifat yang