Langsung ke konten utama

Ringkasan Mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia BAB III Kurikulum 2013

Ringkasan Mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia BAB III Kurikulum 2013

Negara adalah sekelompok rakyat yang yang berkumpul karena tujuan tertentu yang memiliki pemerintahan yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
            Proses terjadinya negara dibagi menjadi dua :
Negara secara Primer, diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing-masing
Negara secara Sekunder, terjadinya negara yang bukan berdasarkan bagaimana negara yang pertama lahir, melainkan bagaimana lahirnya negara baru. Yaitu apabila telah mendapatka pengakuan dari negara lain.
            Teori terjadinya negara :
Teori Ketuhanan, bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak tuhan. Seperti ajaran polytheisme. Dianut oleh F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, Agustinus.
Teori Perjanjian, Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Dianut oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, dan Montesquieu.
Teori Kekuasaan, bahwa negara terjadi atas dasar kekuasaan. Teori ini dikelompokkan menjadi dua yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan ekonomi. Dianut oleh Harold J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheiner, Koelikles.
Teori Kedaulatan. Teori Kedaulatan Negara, negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganutnya Paul Laband dan Jellinek. Teori Kedaulatan Hukum, hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
Teori Hukum Alam, terjadinya karena kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquino.
            Hal yang harus dikerjakan negara :
Mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya
Mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan
            Tujuan Negara
Teori Kekuasaan Negara, berusaha mengumpulkan kekuatan yang besar, menyiapkan meiliter yang kuat, disiplin, loyal untuk menghadapi bahaya. Penganutnya adalah Jenghis Khan, Kubhilai Khan.
Teori Jaminan Hak dan Kebebasan, untuk mempertahankan hukum agar hak dan kebebasan rakyat terpenuhi Dianut oleh Immanuel Kant, Kranenburg.
Teori Perdamaian Dunia, untuk mencapai kedamaian.
Teori Negara Kesejahteraan, untuk menyejahterakan rakyat.
            Fungsi Negara :
Melaksanakan ketertiban untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Mengusahakan pertahanan untuk mencegah bahaya dari luar
Menegakkan keadilan yang dilakukan melalui badan peradilan
            Fungsi Negara Secara Umum
Tugas Esensial, untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian ketertiban, ketentraman serta melindungi warganya dan mempertahankan kemerdekaan.
Tugas Fakultatif, untuk menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, ekonomi
            Unsur Konstitutif yaitu rakyat, wilayah, pemerintah
            Unsur Deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain.
            Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Rakya dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk ; warga dan bukan warga.
            Wilayah adalah batas tempat tinggal suatu negara yang meliputi daratan, lautan dan udara.
            Pemerintah yang Berdaulat adalah pemerintahan negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati, dan ditaati oleh rakyat dan negara lain.
            Pengakuan suatu negara didasarkan :
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya
Ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain
            Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua yaitu :
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada
Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum
            Bentuk Negara
            Negara Kesatuan (unity) adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintahan negara pada pemerintahan pusat
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, adalah suatu pemerintahan yang semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Kelebihan :
Pemerintah pusat secara langsung dapat mengurus semua urusan sampai ke daerah
Peraturan diseluruh negara sama
Adanya kesederhanaan hukum
Kelemahan
Pekerjaan pemerintah pusat menjadi banyak sehingga menghambat proses pelaksaan di daerah
Rakyat di daerah tidak mendapat kesempatan memikirkan dan bertanggung jawab pada daerahnya
Peraturan dari pusat sering tidak sesuati dengan keadaan suatu daerah
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu suatu sistem pemerintagan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintah pada pemerintah pusat, tetapi sebagian diserahkan kepada daerah.
Kelebihan :
Peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan daerah masing-masing.
Peraturan sesuai dengan perkembangan demokrai karena rakyat dapat berperan aktif dalam pembangunan daerahnya.
Kelemahan :
Tidak adanya keseragaman peraturan di daerah karena disetiap daerah membuat peraturan sendiri-sendiri
Kurang hemat dalam menggunakan uang negara
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Kekuasaan mengatur seluruh daerah di tangan pemerintah pusat
Hubungan pemerintah pusat dengan daerah dan rakyat dilakukan secara langsung
Hanya terdapat satu UUD, satu kepala negara, satu dewan perwakilan, dan satu dewan menteri
            Negara Serikat (Federasi)
Ciri-Ciri
Tiap negara mempunyai kepala negara, parlemen, dan dewan menteri yang mengurus semua keperluan negara bagian tersebut
Tiap negara bagian boleh membuat UUD tetapi tidak bertentangan dengan UUD dari negara serikat
Hubungan antar pemerintah pusat (federasi) dengan daerah atau rakyatnya harus melalui pemerintah negara bagian kecuali, dalam hal tertentu telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
            Bentuk Kenegaraan
            Koloni adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain,dan seliruh utusan pemerintah diatur negara yang menjajah
            Trustee (Perwakilan)
Daerah mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian Versailles
Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang PD II
Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya
            Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan inggris.
            Uni adalah Gabungan dari dua negara atu lebih yang dikepalai oleh seorang raja atau kepala negara.
Uni Riil negara yang bergabung ke dalam Uni Riil mengurus hubungan dengan negara lain melalui badan milik bersama. Contohnya Austria dan Hongaria tahun 1867-1918
Uni Personili adalah negara yang anggotanya masih tetap mengurus semua hal, baik urusan dalam maupun luar negeri, Contoh Belanda dan Luxemburg tahun 1939-1890
Uni Generalis apabila gabungan negara tersebut tidap memiliki alat perlengkapan bersama. Contohnya Uni Indonesia-Belanda.
            Protektorat, suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Terbagi menjadi Protektorat Kolonial, dan Protektorat Internasional
            Mandat, merupakan daerah bekas jajahan dari negara yang kalah PD II


Arinda Wita Hedila

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Percobaan Sebelum Menghadapi UN Bahasa Indonesia SMA

Soal Percobaan Sebelum Menghadapi UN             Isu hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional kembali menghantui insan pers Indonesia. Beberapa kalangan mengaku telah menerima  draft  perubahan UU Pers yang di dalamnya konon antara lain memuat pengaturan mengenai bredel. Ketakutan akan kembalinya rezim otoriter yang menaburkan kritik dan membudayakan sensor, pembungkaman, serta pembutatulian warga kembali menyeruak. Tidak heran wacana yang hendak dimunculkannya kembali dibredel dalam pembaruan hukum pers yang sebenarnya masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan. Boleh dikata tidak ada satu pun insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di negeri ini yang mau lembaga bredel dihidupkan kembali. Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang bagi kekuasaan untuk secara diskredit menghentikan operasi lembaga pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan ke

Dampak Negatif Perjanjian Renville bagi Indonesia

Dampak Negatif Perjanjian Renville Oleh : Arinda Wita Hedila 1.         Bubarnya kabinet Amir Syarifuddin (Januari,1948). Kabinet Amir Syraifudin ditentang oleh dua partai besar yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Masyumi. Penentangan itu membuat kabinetnya jatuh, hingga Amir syarifudin menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 23 Januari 1948. 2.         Indonesia terpaksa harus menerima bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) lewat masa transisi. Sebelum RIS terbentuk Belanda menguasi seluruh wilayah Indonesia. 3.         Indonesia harus menerima hilangnya wilayah kekuasaan. Daerah-daerah yang direbut Belanda dalam Perang Kolonial I lepas termasuk Republik Indonesia. Wilayah Repubik, baik di Jawa maupun di Sumatra terpecah-pecah. Daerah satu dengan daerah yang lain terpisah oleh daerah pendudukan Belanda.  4.         Pejuang yang berada di daerah Belanda harus masuk ke wilayah RI. 5.         Perekonomian RI diawasi secara ketat oleh pihak Bel

Macam-macam Majas

Macam-macam Majas             Majas perbandingan /pertautan : Alegori: Menyatakan dengan cara lain, melalui kiasan atau penggambaran. Contoh: Perjalanan hidup manusia seperti sungai yang mengalir menyusuri tebing-tebing, yang kadang-kadang sulit ditebak kedalamannya, yang rela menerima segala sampah, dan yang pada akhirnya berhenti ketika bertemu dengan laut. Suami sebagai nahkoda, Istri sebagai juru mudi. Alusio: Pemakaian ungkapan yang tidak diselesaikan karena sudah dikenal. Contoh: Sudah dua hari ia tidak terlihat batang hidungnya. 3.       Simile: Pengungkapan dengan perbandingan eksplisit yang dinyatakan dengan kata depan dan penghubung, seperti layaknya, bagaikan, " umpama", "ibarat","bak", bagai". contoh: Kau umpama air aku bagai minyaknya, bagaikan Qais dan Laila yang dimabuk cinta berkorban apa saja. 4.       Metafora: Gaya Bahasa yang membandingkan suatu benda dengan benda lain karena mempunyai sifat yang